Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan delik di dalam perahu atau pesawat udara Indonesia
Demikian isi dari pasal 3 KUHP, semoga bermanfaat. Terimakasih