Pasal 293 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 293

1) Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang dikenai kejahatan itu.

(3) Tempo yang tersebut dalam pasal 74, ditentukan buat satu-satu pengaduan ini ialah 9 dan 12 bulan. (K.U.H.P. 89, 285, 298).

Demikian isi dari Pasal 293 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 293 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat