Pasal 291 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 291
(1) Kalau salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290 itu menyebabkan luka berat pada tubuh, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (K.U.H.P. 90).
(2) Kalau salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 itu menyebabkan orang mati, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (K.U.H.P. 298, 359 s).
Demikian isi dari Pasal 291 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID