Pasal 290 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 290

Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum:

1e. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

2e. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawan.

3e. barangsiapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawain (K.U.H.P. 37, 289, 291, 298).

Demikian isi dari Pasal 290 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 290 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat