Pasal 288 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 288
(1) Barangsiapa bersetubuh dengan isterinya yang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa perempuan itu belum masanya buat dikawinkan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun, kalau perbuatan itu berakibat badan perempuan itu mendapat luka.
(2) Kalau perbuatan itu menyebabkan perempuan mendapat luka berat, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun. (K.U.H.P. 37, 298, 359 s).
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian perempuan itu dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (K.U.H.P. 37, 298, 359 s).
Demikian isi dari Pasal 288 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID