Pasal 283 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 283 bis

 Jika tersalah melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 282 dan 283 itu dalam pekerjaannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi liwat 2 tahun sesudah tetap hukumannya yang dahulu karena salah satu kejahatan yang tersebut, maka ia dapat dipecat dari menjalankan pekerjaannya. (K.U.H.P. 35).

Demikian isi dari Pasal 283 bis KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 283 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat