Pasal 282 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 282

Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu.

Demikian isi dari Pasal 282 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 282 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat