Pasal 281 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 281
Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga
pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktuwaktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan
hakim tersebut.
Demikian isi dari Pasal 281 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID