Pasal 279 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 279

Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada pasal 278 wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud datem pasal 277.

Demikian isi dari Pasal 279 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 279 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat