Pasal 277 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 277
(1) Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan yang sengaja berbuat sehingga asal-usul seseorang lain menjadi tidak tentu, dihukum, karena penggelapan kedudukan warga dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan.
(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1-4 (K.U.H.P. 37-2, 281, 266, 278).
Demikian isi dari Pasal 277 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257