Pasal 276 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 276
Pada waktu menjatuhkan hukuman karena kejahatan yang diterangkan dalam pasal 263-268, maka dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.
Demikian isi dari Pasal 276 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257