Pasal 276 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 276

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena kejahatan yang diterangkan dalam pasal 263-268, maka dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.

Demikian isi dari Pasal 276 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 276 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat