Pasal 276  KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 276

Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang-undang.

Demikian isi dari Pasal 276 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 276  KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat