Pasal 274 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 274
(1) Barangsiapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negara yang menjalankan kekuasaan yang sah tentang hak milik atau sesuatu barang, dengan maksud akan memudahkan penjualan atau pengadaian barang itu atau dengan maksud akan memperdayakan pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan maksud yang serupa menggunakan surat keterangan palsu atau yang se-olah2 surat itu asli dan tidak dipalsukan. (K.U.H.P. 64-2, 486)
Demikian isi dari Pasal 274 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257