Pasal 274 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 274

Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan perdata.

Demikian isi dari Pasal 274 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 274 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat