Pasal 272 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 272

Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

Demikian isi dari Pasal 272 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 272 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat