Pasal 271 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 271

(1) Barangsiapa membikin palsu atau memalsukan surat pengantar kerbau atau sapi, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat yang serupa itu atas nama palsu atau nama ketjil palsu, atau dengan menyuruh menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan yang sebenarnya, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah2 surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya. (K.U.H.P. 64-2, 241)

Demikian isi dari Pasal 271 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 271 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat