Pasal 271 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 271

Dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak dimuka umum dan menurut ketentuan undang-undang.

Demikian isi dari Pasal 271 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 271 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat