Pasal 270 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 270

(1) Barangsiapa membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan tentang kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, hal cacat atau keadaan lain-lain, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu supaya dapat masuk pekerjaan atau dapat menerbitkan kemurahan hati dan perasaan suka memberi pertolongan, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan sesuatu surat keterangan palsu atau dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu surat asli dan tidak dipalsukan. (K.U.H.P. 64-2, 263, 276 s).

Demikian isi dari Pasal 270 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 270 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat