Pasal 27 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Demikian isi dari Pasal 27 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID