Pasal 27 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 27

Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.

Demikian isi dari Pasal 27 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 27 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat