Pasal 261 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 261
(1) Barangsiapa menyediakan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253, atau dalam pasal 260 b s, berhubungan dengan pasal 253, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,—.
(2) Bahan dan perkakas itu dirampas. (K.U.H.P. 9, 39, 64-2, 187 bis, 250, 275).
Demikian isi dari Pasal 261 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257