Pasal 26 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 26

Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.

Demikian isi dari Pasal 26 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 26 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat