Pasal 257 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 257

Barangsiapa sengaja memakai,  menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau memasukkan ke Negara Indonesia materai, tanda atau merek palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak, atau barang-barang yang ditaruh materai tanda atau merek itu dengan melawan hak, seolah-olah materai tanda atau merek itu asli tidak dipalsukan dan tidak dibuat dengan melawan hak atau tidak dengan melawan hak ditaruhkan pada barang itu, di hukum dengan hukuman yang sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan-perbedaannya dalam pasal tersebut (K.U.H.P. 35, 64-2, 245, 260-2, 260 bis, 462, 486).

Demikian isi dari Pasal 257 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 257 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat