Pasal 257 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 257

Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 226 dan pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman Salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.

Demikian isi dari Pasal 257 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 257 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat