Pasal 255 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 255 KUHP

Dihukum penjara selama-lamanya empat tahun :

1e. barangsiapa menaruhkan merek tera Negara Indonesia yang palsu, pada barang yang wajib ditera atau pada barang yang atas permintaan orang yang berkepentingan diizinkan akan ditera atau ditera kembali atau memalsukan merek tera yang asli, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan barang itu, seolah-olah merek tera yang ditaruhkan itu asli dan tidak dipalsukan ;

2e. barangsiapa dengan maksud yang serupa itu, menaruhkan merek pada barang yang tersebut, dengan melawan hak, memakai cap yang asli ;

3e. barangsiapa yang memasang, menambah, atau memindahkan merek tera Negara Indonesia yang asli didalam, pada atau atas barang yang lain, selain dari pada yang mula-mulanya dibubuhi merek itu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan barang itu, seolah-olah merek dari mula-mulanya ditaruhkan pada barang itu. (K.U.H.P. 25, 64-2, 56 s, 262, 486, 519)

Demikian isi dari Pasal 255 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 255 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat