Pasal 251 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 251

Keabsahan seorang anak yang dilahirkan sebelum hari yang keseratus delapanpuluh dalam perkawinan suami-isteri, dapat dingkari oleh si suami. Namun pengingkaran ini tak boleh dilakukan dalam hal2 sebagai berikut :

1e. jika si suami sebelum perkawinan telah mengetahui akan mengandungnya si isteri.

2e. jika ia telah ikut hadlir tatkala akta kelahiran dibuat dan akta itupun telah ditanda tanganinya atau, memuat pernyataan dirinya, bahwa ia tak dapat menandatanganinya;

3e. Jika si anak tak hidup tatkala dilahirkannya.

Demikian isi dari Pasal 251 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 251 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat