Pasal 251 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 251 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja, tidak dengan mendapat surat izin dari kepala pemerintahan daerah, menyediakan atau memasukkan ke negara Indonesia keping2 atau papan2 dari perak (bundar atau persegi), baik yang bercap ataupun tidak dan sesudah dicap, diulang capnya atau sesudah diusahakan dengan cara bagaimana juapun boleh dipandang sebagai mata uang, dan nyata benda2 itu tidak digunakan untuk perhiasan atau tanda peringatan, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 150.000,–. (K.U.H.P. 250, 519).
Demikian isi dari Pasal 251 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID