Pasal 251 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 251

(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 157 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.

(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama, yang telah mengadili perkara yang sama.

(3) Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, mereka dilarang bertindak sebagai hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.

Demikian isi dari Pasal 251 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 251 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat