Pasal 250 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 250 bis KUHP

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah-satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini maka dirampas: mata uang palsu, yang dipalsukan atau yang dirusakkan itu : uang kertas Negara atau uang kertas bank yang palsu atau yang dipalsukan itu; bahan2 atau perkakas itu, yang menurut sifatnya dipergunakan untuk meniru memalsukan atau untuk menggunakan harga mata uang atau untuk meniru atau memalsukan uang kertas Negara atau uang kertas bank, yang terdapat dalam kejahatan itu, biarpun benda2 tersebut bukan kepunyaan siterhukum.

Demikian isi dari Pasal 250 bis KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 250 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat