Pasal 25 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 25

Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain / pihak lawan.

Demikian isi dari Pasal 22 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 25 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Anda mungkin juga berminat