Pasal 25 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 25

Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah :
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.

Demikian isi dari Pasal 25 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 25 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat