Pasal 247 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 247 

Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan serupa mata uang yang tidak rusak, mata uang mana ia sendiri telah kurangkan harganya atau yang pada waktu diterima kerusakan itu diketahuinya atau barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan mata uang yang demikian ke Negara Indonesia dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh menjalankannya serupa mata uang yang tidak rusak, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 165, 252, 260 bis, 486).

Demikian isi dari Pasal 246 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 247 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat