Pasal 246 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 246
Barangsiapa mengurangi harga mata uang dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang sudah di- kurangi harganya itu, dihukum karena merusakkan uang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (K.U.H.P. 4, 35, 52, 64-2 165, 252, 486).
Demikian isi dari Pasal 246 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID