Pasal 246 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 246

(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk
itu gugur.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka panitera, mencatat dan membuat akta.mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.

Demikian isi dari Pasal 246 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 246 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat