Pasal 245 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 245
Barangsiapa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan yang tidak dipalsukan, ya’ni mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Negara Indonesia mata uang dan uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang demikian, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (K.U.H.P. 4, 64-2, 165, 260, 486, 519).
Demikian isi dari Pasal 245 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID