Pasal 24 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Demikian isi dari Pasal 24 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID