Pasal 24 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 24

Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.

Demikian isi dari Pasal 24 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 24 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat