Pasal 24 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

 

Pasal 24

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
  • Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
  • Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
  • Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Demikian isi dari Pasal 24 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 24 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat