Pasal 233 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 233

  • Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum penasi masing-masing dalam ruang sidang.
  • Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidane semua yang hadir berdiri untuk menghormat.
  • Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.

Demikian isi dari Pasal 233 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 233 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)