Pasal 232 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 232

(1) Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana juapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan.

(2) Sipenyimpan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan itu atau membantu orang yang melakukan perbuatan itu, dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.

(3) Jikalau perbuatan itu terjadi karena kelalaian sipenyimpan, maka ia ini dihukum kurungan selama – lamanya satu bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 1800.

Demikian isi dari Pasal 232 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 232 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat