Pasal 232 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 232
- Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum penasi masing-masing dalam ruang sidang.
- Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidane semua yang hadir berdiri untuk menghormat.
- Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.
Demikian isi dari Pasal 232 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID