Pasal 230 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 230
- Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.
- Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing- masing.
- Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut
- tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat penuntut umum, terdakwa, penasehat hukum dan pengunjung;
- tempat panitera terletak dibelakang sisi kanan tempat hakım ketua sidang;
- tempat penuntut umum terlatak disisi kanan depan tempat hakim;
- tempat terdakwa dan penasehat hukum terletak disis kırı depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa disebelah kanan tempat penasehat hukum;
- tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim;
- tempat saksi atau ahli yang telab didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;
- tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar;
- bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;
- tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
- tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal;
- tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utam ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
- Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut di atas.
- Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera Nasional harus ada.
Demikian isi dari Pasal 230 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID