Pasal 230 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 230

  • Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.
  • Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing- masing.
  • Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut
  1. tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat penuntut umum, terdakwa, penasehat hukum dan pengunjung;
  2. tempat panitera terletak dibelakang sisi kanan tempat hakım ketua sidang;
  3. tempat penuntut umum terlatak disisi kanan depan tempat hakim;
  4. tempat terdakwa dan penasehat hukum terletak disis kırı depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa disebelah kanan tempat penasehat hukum;
  5. tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim;
  6. tempat saksi atau ahli yang telab didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;
  7. tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar;
  8. bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;
  9. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
  10. tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal;
  11. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utam ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
  • Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut di atas.
  • Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera Nasional harus ada.

Demikian isi dari Pasal 230 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 230 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat