Pasal 23 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 23

Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir.

Demikian isi dari Pasal 23 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 23 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat