Pasal 23 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 23
Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir.
Demikian isi dari Pasal 23 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID