Pasal 23 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

 

 

Pasal 23

  • Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk meng alihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
  • Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan.

Demikian isi dari Pasal 23 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 23 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat