Pasal 227 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 227

Barangsiapa memakai sesuatu hak, bahwa haknya itu telah dicabut oleh hakim, dihukum penjara selama – lamanya sembilan bukan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 9000.

Demikian isi dari Pasal 227 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 227 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat