Pasal 225 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 225
(1) Panitera menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara.
(2) Dalam buku daftar itu dicatat nama dan identitas terdakwa tindak pidana yang didakwakan, tanggal penerimaan perkara, tanggal terdakwa mulai ditahan apabila ia ada dalam tahanan tanggal dan isi putusaa secara singkat, tanggai penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi, tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi, dan lain hal yang erat hubungannya dengan proses perkara.
Demikian isi dari Pasal 225 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID