Pasal 22 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) 

 

Pasal 22

  • Jenis penahanan dapat berupa :
  1. penahanan rumah tahanan negara;
  2. penahanan rumah;
  3. penahanan kota.
  • Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
  • Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
  • Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Demikian isi dari Pasal 22 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 22 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat