Pasal 219 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 219

Barangsiapa dengan melawan hak, merobek, membuat sehingga tak dapat dibaca lagi atau merusak sesuatu surat maklumat yang diumumkan atas nama pembesar yang berkuasa menurut peraturan undang-undang, dengan maksud hendak mencegah atau menyusahkan orang mengetahui isi maklumat itu, dihukum penjara selama-lamanya satu bulan dua mingu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– (K.U.H.P. 406, 526).

Demikian isi dari Pasal 219 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 219 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat