Pasal 218 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 218

(1) Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap Pasal 218 hormat kepada pengadilan.

(2) Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dan hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang

(3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurang kemungkinan diiakukan penuntutan terhadap pelakunya.

Demikian isi dari Pasal 218 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 218 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat