Pasal 217 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 217

Barang siapa membuat gaduh didalam persidangan pengadilan atau ditempat seseorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah didepan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.800,—, (K.U.H.P. 92-1, 168).

Demikian isi dari Pasal 217 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 217 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat