Pasal 217 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 217

(1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
(2)Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di
persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

Demikian isi dari Pasal 217 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 217 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat