Pasal 215 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 215

Yang disamakan dengan pegawai negeri tentang pasal 211-214 yaitu : (K.U.H.P. 92).

1e. orang yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan sesuatu pekerjaan umum ;

2e. pengurus, begitu juga pegawai dan pelayan yang bersumpah dari jawatan kereta api, dan jawatan trem untuk lalu lintas umum, yang dijalankan dengan kekuatan uap atau kekuatan bergerak dengan memakai mesin lain.

Demikian isi dari Pasal 215 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 215 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat